Bagi Teman- Teman Sopir Truk, Sekarang ada Aturan Baru Untuk Masuk Bali. Perlu digaris bawahi disni adalah peraturan untuk mengurai kemacetan di jalur jalur padat kendaraan.
Jadi jam operasi truk dengan kecepatan minimal 20-40 km/jam memang ada ketentuannya. demi kelancaran jalan raya.
Jam 12 malem sampai jam 6 pagi adalah jam yang sedikit sepi jadi kendaraan dengan muatan besar kapasitas Kontainer dan lain-lain aman melintas tanpa terkendala kemacetan. Sedangkan jam 6 pagi smpai jam 9 malem biasanya dominasi kendaraan kecil smpai truk dgn muatan sedang..
mari kita simak baik-Baik2..dan taati peraturannya ini dibuat untuk kenyamanan bersama dan keselamatan kita semua.
kami para sopir Truk juga berharap bagi yang Buat Aturan Harus berpikir bagaimana masyarakat bisa kerja. truk juga bayar pajak pak dan pajaknya Cukup Besar pula. kasihan masyarakat yang berjuang demi rupiah dengan kerja jadi sopir.. bos ya di ambil aturan yang bijaksana bisa di maklumi semua lapisan masyarakat. kalau terus seperti ini bagimana perkembangan ekonomi negara kita.
Seharusnya jangan terlalu banyak aturan kalau perekonomian pingin berjalan, coba dipertimbangkan dengan mentri perdagangan dan transportasi jangan asal kasih aturan masalah macet,, semuanya ingin lancar.peraturan juga harus di imbangi dengan solusi..kalau dilarang ini itu,mempersempit ruang gerak masyarakat mencari rejeki dong..Dan Menyebabkan perekonomian masyarakat sulit berkembang.
Kita Sama-Sama berharap dan berdoa Semoga toll Gilimanuk Tabanan lekas rampung. Biar lancar. Maklum saja Bali jalur rame, sempit. Jadi rawan terjadi laka lantas.
Coba kita bayangkan kalau sopir expedisi mogok kerja semua pasti di perhatikan pemerintah sedang kan jasa para sopir membuat pengusaha CINA jadi kaya, sementara sopir tetap jadi sopir yang selalu meratapi panas nya aspal ayok buat persatuan sopir biar kerja nya di hargai, karna jadi sopir itu tidak mudah penuh tantangan dan resiko. Semoga dalam waktu dekat perekonomian Bali Kembali Pulih dan kembali jaya seperti duluh lagi. Amin.