MAKALAH TENTANG KOMISI PENYIARAN INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kuliah Kerja Profesi
merupakan salah satu
mata kuliah di Fakultas
Ilmu Komunikasi yang
diwajibkan pada mahasiswa untuk melakukan observasi
atau kunjungan
ke lembaga
- lembaga yang berkaitan dengan
urusan bidang
komunikasi seperti ke penyiaran indonesia ( KPI ) dan stasiun TV .
Mata
Kuliah Kerja
Profesi memiliki
bobot 4 sks
dalam mata kuliah
ini mengajarkan tentang
kepenyiaran seperti
TV dan
RADIO yang berada
dibawah Komisi
Penyiaran Indonesia
(KPI). Untuk
diketahui Komisi Penyiaran Indonesia mempunyai
tugas dan kewajiban untuk menjamin masyarakat
untuk memperoleh informasi
yang layak
dan benar
sesuai hak asasi
manusia, dan ikut membantu
pengaturan infrastruktur bidang
penyiaran.
1.2
Tujuan Penulisan
1. Terjun
langsung ke Lembaga
penyiaran Indonesia dan salah satunya
stasiun TV yaitu
Trans 7
2. Melihat
secara langsung cara kerja
Komisi Penyiaran Indonesia dan melakukan seminar Bersama Lembaga
tersebut.
3. Melihat secara langsung
sebuah acara
di Trans 7 yaitu HITAM PUTIH.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1Kunjungan
Ke Komisi Penyiaran
Indonesia ( KPI)
Dalam kunjungan
yang diselenggarakan tanggal 22
Mei 2019, kami rombongan
Fikom diterjunkan langgsung ke tempat
komisi penyiaran indonesia (KPI) dan
juga diterima dengan baik guna mendengarkan beberapa poin penting
yang berkaitan
dengan tugas dan tanggung
jawab sebagai
Lembaga Penyiaran. Dalam hal ini kami selaku
rombongan Fikom melaksanakan dan mengikuti
seminar dan
disukusi dengan pihak
Komisi Penyiaran Indonesia
yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi
sebagai Lembaga Penyiar. Poin penting yang saya dapat
dari hasil seminar
dan diskusi dengan
KPI berupa
tugas dan
fungsi KPI serta
sanksi – sanksi yang
berlaku sebagai
Lembaga Penyiar:
1. Tugas
Dan Fungsi KPI
Dalam rangka menjalankan tugas
dan fungsinya,
KPI memiliki kewenangan
(otoritas) dalam hal menyusun dan mengawasi peraturan peraturan yang
berlaku dilembaga
penyiaran TV Nasional maupun Swasta. Proses
ini dilakukan
atau dilaksankan oleh
KPI dalam rangka
menjamin siaran TV kepada masyarakat dan memperoleh informasi yang layak dan benar
sesuai dengan
HAM dan membantu pengaturan infrastruktur dibidang
penyiaran. Adapun
fungsi dan tugas
KPI sebagai berikut:
1. Fungsi KPI
Fungsi KPI sebagai
lembaga perwujud
dan partisipasi masyarakat dalam penyiaran adalah mewadahi aspirasi dan mewakili
kepentingan masyarakat
akan penyiaran TV baik nasional
maupun swata diIndonesia. Fungsi
ini sejala n dengan asas pokok KPI sebagai
lembaga negara yang
bersifat independen,
yang harus melindungi masyarakat dari ketidak
berdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan.
KPI juga menjadi
semacam wadah yang
menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah
dan lembaga
penyiaran (yaitu
radio dan televisi, baik
publik, swasta, komunitas
dan berlangganan) Dalam
hal menjalankan fungsinya, KP harus
bisa mengusahakan
agar tercipta
suatu sistem penyiaran nasional
yang memberikan kepastian hukum,
serta peraturan berdasarkan asas persamaan dan keadilan. Dalam system yang
dimaksud adalah mengedepankan peluang kepada warga negara untuk memelihara hak - hak asasi akan komunikasi dan
informasi, dalam hal ini
pemerintah khususnya dalam hal
penyusunan peraturan, lebih diharapkan peranannya sebagai
fasilitator dalam penyelenggaraan penyiaran.
2. Tugas KPI
Tugas KPI sebagai Lembaga
penyiar berdasarkan Undang
- undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran sebagai berikut:
a. Menjamin masyarakat
untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi
manusia,
b. Ikut
membantu pengaturan
infrastruktur bidang penyiaran,
c. Ikut
membangun iklim persaingan yang
sehat antara lembaga penyiaran dan
industri terkait,
d. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil,
merata, dan Seimbang.
e. Menampung, meneliti
dan menindaklanjuti aduan, sanggahan,
serta kritik dan aspirasi masyarakat terhadap
penyelenggaran penyiaran,
f. Menyusun
perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin
profesionalitas dibidang penyiaran.
Sanksi - Sanksi
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat
(1) dapat berupa :
a) teguran tertulis
b) penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah
melalui tahap tertentu
c) pembatasan durasi dan
waktu siaran
d) denda administratif
e) pembekuan kegiatan siaran untuk
waktu tertentu
f) tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
g) pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran
2.2
Kunjungan ke
TRANS 7
Setelah kunjungan dari Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), sekitar
jam 17:30 kami melanjutkan
kunjungan ke TRANS 7 untuk mengikuti
siaran HITAM PUTIH,
sampai disana kami
dipanggil oleh petugas
untuk segera memasuki
studio HITAM
PUTIH yang
dibawakan oleh Dedi
Corbuizer serta
crew yang bertugas,
dan pada hari itu juga studio
HITAM PUTIH kedatangan bintang tamu
seorang ibu yang bernama
Anisa yang
viral karena kebaikanya yang bersedekah
atau beramal, kedatangan kami disana
hanya sebagai
penonton, disana
saya bisa melihat langsung siaran
tv yang selama
ini hanya bisa menonton disiaran televisi, setelah
mengikuti acara
tersebut saya pun mendapat
pengalaman dan juga pengetahuan
tentang bagaimana konsepsisasi ilmu komunikasi dari
segi dan cara seorang
host membawakan
sebuah acara
agar menarik untunk ditonton oleh masyarakat luas.
Selain itu juga
saya bisa melihat secara
langgsung bagaimana peroses kerjasama dari sebuah
tim / crew dalam
sebuah acara atau siaran tv seperti yang terjadi
dan yang saya
lihat diacara HITAM PUTIH.
Sehingga pada akhirnya
ilmu yang saya dapat bisa saya gunakan sebagai
modal untuk
masa depan saya sebagai lulusan Komunikasi
di Univeristas
Dwijendra Bali.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai laporan
diatas yang telah saya uraikan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut
:
1. Undang - undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002
merupakan dasar utama bagi
pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan
ranah publik harus dikelola oleh sebuah
badan independen yang bebas
dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.
2. Komisi Penyiaran
Indonesia mempunyai tugas
dan fungsi seperti yang
diamanatkan UU No 32 Tahun 2002.
3. Adapun sanksi
- sanksi yang berlaku dimedia
TV, Radio maupun
yang lainnya..