Barang yang hilang memang susah untuk ditemukan kembali kecuali ada orang yanh baik hati yang rela membuang waktu dan tenaga untuk mencari tau siapa si pemilik barang lewat identitas yang di temuan dan mengembalikan kepada pemiliknya.
apalagi barang yang hilang tersebut berupa hp, atau uang susah untuk dikembalikan, hanya orang yang baik hati dan mengerti agama dan takut akan Dosa mukin orang tersebut dengan berat hati akan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.
akan tetapi dizaman sekarang anda tidak usaha ragu jika kehilangan barang- barang berharga anda. cukup datang ke POLRES terdekat tempat anda tinggal . Dan melaporkan dan membuat surat kehilangan mengenai barang anda, serahkan kepada pihak yang berwajib bekerja dalam waktu singkat barang anda pasti ditemukan.
Untuk lebih lanjut kita simak
Syarat- Syarat Mengajukan Surat Kehilangan Di POLRES terdekat untuk mengetahui apa yang harus anda siapkan sesuai barang yang terduga hilang.
1. STNK Mobil/Sepeda Motor
- Foto copy KTP 2 Lbr
- Foto copy BPKB. 2 Lbr
2. SIM Mobil/Sepeda Motor
- Foto copy KTP 2 Lbr
- Foto copy SIM / meminta Nomor SIM ke Kantor SATPAS Jember : 2 Lbr
3. KTP
- Foto copy KK. 2 Lbr
4. Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy KK. 2 Lbr
- Surat Ket dari Dispenduk. 2 Lbr
5. ATM
- Foto copy KTP. 2 Lbr
- Foto copy Buku Tabungan. 2 Lbr
6. BUKU TABUNGAN
- Foto copy KTP. 2 Lbr
- Surat Ket dari Bank. 2 Lbr
7. PASPOR
- Foto copy KTP. 2 Lbr
- Foto copy Paspor / Meminta Surat Ket dari Kantor Pembuat Asal Paspor. 2 Lbr
8. SERTIFIKAT TANAH
- Foto copy KTP. 2 Lbr
- Foto copy Sertifikat. 2 Lbr
- Meminta Surat Ket dari Kepala Desa atau Kelurahan
9. BUKU NIKAH
- Foto copy KTP Suami & Istri. 2 Lbr
- Foto copy Buku Nikah. 2 Lbr
- Surat Ket dari KUA asal
10. SURAT LAIN-LAIN
(Kartu Tanda Mahasiswa, Surat Gadai, Ijazah, Bilyet Giro, Surat Tilang Dll)
- Foto copy KTP. 2 Lbr
- Foto copy Dokumen yang hilang. 2 Lbr
- Surat Ket dari Kantor / Instansi terkait dokumen tersebut.
0 comments:
Post a Comment